LPBH NU Malang Minta Polisi segera Tindak Gus Idris

LPBH NU Malang Minta Polisi segera Tindak Gus Idris

MALANG - Polisi diminta untuk segera menindak Gus Idris alias Idris Marbawy, karena terus berulah lewat konten Youtube yang dibuatnya. Termasuk video setingan pasangan gancet.

Konten dengan judul \"Azab Berzina Pasangan Ini Gancet\" dianggap melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1. Tidak hanya itu, video tersebut bermuatan pornofrafi.

Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Kabupaten Malang, Achmad Khusairi.

\"Jangankan video yang jelas menampilan orang sedang beruat zina. Gambar ilustrasi mengarah ke pornografi juga dianggap melanggar hukum,\" ujar Khusairi, seperti dilansir Radar Malang, Jumat (10/9/2021).

Apalagi, kata dia, video itu diklaim dibuat untuk tujuan dahwan. Karenanya, tidak patut mengandung unsur pornografi.

\"Kami sebagai bagian dari NU menganggap video itu tidak pantas digunakan sebagai sarana untuk berdakwah,\" tegasnya.

LPBH NU juga meminta agar polisi segera menindak Gus Idris. Sebab, perbuatan yang dilakukan telah meresahkan.

Apalagi, Gus Idris juga telah menjadi tersangka atas kasus sebelumnya yakni, dugaan video hoax.

\"Seharusnya tanpa adanya laporan pun kepolisian bisa menindak, karena yang bersangkutan terbukti sudah mengulangi perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Gus Idris juga pernah terlibat kasus hoax akibat mempublikasikan konten video dirinya tertembak senjata api dalam kanal YouTube-nya. Berdasarkan penyelidikan dari pihak kepolisian video penembakan itu terbukti tidak benar alias hoax.

Atas kasus tersebut, Gus Idris ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.

Namun, polisi tidak melakukan penahanan dengan alasan Gus Idris kooperatif atas penyelidikan polisi.

Sekaligus karena alasan ia merupakan tulang punggung pondok pesantren Thoriqul Jannah yang berlokasi di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. (yud/mubaidillah/radar malang)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: